Analisis Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh 23 Atas Jasa Pada Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut

Penulis

  • Rully Gustriawan Universitas Garut
  • Marti Dewi Ungkari Universitas Garut
  • Siska Marlina Universitas Garut

Kata Kunci:

PPH Pasal 23, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Jasa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan pajak penghasilan pasal 23 di Dinas PUPR Kabupaten Garut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya dalam hal tarif. Penyetoran pajak juga ditemukan belum sesuai dengan regulasi perpajakan, terdapat perbedaan nilai nominal antara yang disetorkan dan yang seharusnya dibayarkan. Namun, pelaporan pajak penghasilan pasal 23 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu setiap pajak yang telah dipotong dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Berdasarkan temuan ini, penelitian menyarankan agar Dinas PUPR Kabupaten Garut memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran serta menjaga akurasi dalam pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan.

Diterbitkan

2025-11-03